Pengertian Logo

Pada dasarnya, kata logo itu sendiri diserap dari bahasa Yunani kuno, yakni Logos yang memiliki makna pikiran, budi, kata, akal, serta pembicaraan.

Kata logo juga sebenarnya diambil dari kata logotype yang awalnya digunakan pada tahun 1810 sampai tahun 1840, dan memiliki makna sebuah tulisan nama entitas yang dibentuk secara khusus dengan memanfaatkan suatu teknik lettering atau menggunakan jenis huruf tertentu yang menarik.

Jadi, pada awalnya logotype ini dibuat dengan hanya memanfaatkan suatu elemen tulisan saja. Pada proses perkembangannya, logo dibuat dengan semakin kreatif lagi yang memadukan beberapa elemen, seperti gambar, sketsa, dll.

Berdasarkan penjelasan di atas, bisa kita tarik kesimpulan bahwa pengertian logo adalah sebuah tulisan, sketsa, atau gambar yang memiliki makna tertentu dan bisa mewakili identitas atas suatu bentuk entitas, seperti lembaga, organisasi, perusahaan, daerah, negara, atau produk.

Biasanya, suatu logo mengandung filosofi tertentu dan kerangka dasar berbentuk konsep yang bertujuan guna menciptakan sifat mandiri. Selain itu, setiap bentuk logo juga wajib memiliki suatu ciri khas tertentu untuk membedakan logo yang satu dengan logo yang lainnya, baik itu dari segi bentuk maupun warnanya.

Suatu logo yang digunakan akan menggambarkan kualitas seperti yang disimbolkan, seperti adanya pendekatan budaya perusahaan, penempatan posisi penting, atau aspirasi dari perusahaan itu sendiri.

Kesimpulannya, pengertian logo adalah suatu instrumen yang menggambarkan harga diri dimana seluruh nilainya bisa mewujudkan citra yang baik dan mampu dipercaya. Suatu logo akan membuat masyarakat mengingat dan mengenal suatu bentuk entitas tanpa harus membaca deskripsi maupun penjelasan tentang entitas tersebut.

Jika Kalian kesulitan untuk membuat atau mendesain logo yang akan Kalian gunakan pada bisnis atau perusahaan, Kalian bisa menggunakan freelancer yang menjual jasa desain logo di Indonesia.

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Privacy Police